Meski begitu, Pemko Payakumbuh sudah mengajukan perubahan perda ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut. Menurut Rida, hal ini penting agar aturan daerah sejalan dengan regulasi terbaru, tidak hanya soal jumlah direksi, tetapi juga hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi.
Rida optimistis, keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi dan penghematan biaya yang signifikan. “Efisiensi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya figur direktur yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas. “Direktur baru harus punya kemampuan manajerial, pemahaman mendalam tentang operasional BUMD, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Tahapan selanjutnya, tiga besar peserta seleksi akan menjalani wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan, nama calon direktur terpilih akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk diminta pertimbangannya.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin oleh sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” pungkas Rida.