CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. KMK tersebut mengatur tentang penempatan dana pemerintah ke lima bank mitra, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Dalam KMK disebutkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang. "Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (13/9/2025).
Penempatan uang negara di bank umum mitra, tambah Menkeu, dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah. Mekanisme nya tanpa lelang.
Tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah. "Bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut," ujar Menkeu.
Laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. Selama ini, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia.
Penempata itu dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Menkeu Purbaya menilai, selain penempatan di BI, penempatan uang negara pada bank umum juga perlu dilakukan.