CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjadi tersangka pengadaan layanan Google Cloud. Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menetapkan Nadiem menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook.
"Memungkinkan (menjadi tersangka di KPK), seperti dalam perkara BJB. Itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2025).
Budi menekankan, meski sama-sama terkait program digitalisasi pendidikan, penanganan kasus di KPK dan Kejagung berbeda. Saat ini, penanganan terhadap pengadaan Google Cloud masih ditahap penyelidikan dan belum bisa dibuka ke publik.
Ia memastikan, KPK dan Kejagung terus berkoordinasi, data dan informasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi. "KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum," ujarnya.
Kejagung telah menahan Nadiem terkait dugaan korupsi Chromebook selama 20 hari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menyatakan penahanan ini dilakukan sejak 4 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 120 saksi dan empat ahli. Hasil pemeriksaan itu memperkuat bukti permulaan yang cukup untuk menyeret Nadiem Makarim ke meja hijau.